JAKARTA, Koranmadura.com – Partai-partai politik pemilik kursi parlemen mendapat keistimewaan pada pemilu legislatif 2024 mendatang. Mereka tidak perlu bersusah-susah mengikuti verifikasi faktual sebagai partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Partai-partai yang bebas dari verifikasi faktual KPU itu sebanyak sembilan partai. Mereka adalah yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Kemudian ada Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Anggota KPU Betty Epsilon di Jakarta Jumat 8 Juli 2022 menjelaskan, keputusan itu diambil sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2022.
Meski demikian, masih berdasarkan keputsan MK tersebut, ke-9 partai politik itu, kata Betty Epsilon, tetap mengikuti verifikasi administratif.
Dengan demikian, partai-partai lain baik peserta pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi parliamentary threshold maupun partai-partai yang baru muncul menjelang pemilu 2024 harus menjalankan verifikasi baik administratif maupun faktual.
“Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” ujar Betty Epsilon.
Dia meneruskan, “Artinya peserta pemilu 2019 [yang tidak lolos], plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual.”
Berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya sejak 2004, banyak partai politik gagal menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat pada saat mengikuti verifikasi faktual. Misalnya ada partai yang alamat kantornyat tidak ditemukan sesuai daftar yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Persoalan lainnya adalah kepengurusan ganda. (Carol)