SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembunuhan NH, bocah berusia 7 tahun di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya semakin terungkap.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha menyatakan pelaku dalam kasus pembunuhan bocah di Pulau Mandangin dilakukan oleh seorang saja. Pelaku disebutkan berinisial AM yang diketahui masih gadis remaja berusia 14 tahun.
“Tersangka pembunuhan di pulau Mandangin satu orang,” katanya, Kamis, 14 Juli 2022 usai menggelar rekontruksi atau reka ulang perkara kejadian.
Untuk penanganan kasus hukumnya, AKP Irwan Nugraha menyatakan akan dilakukan sama pada umumnya, hanya saja proses penahanannya nanti akan dilakukan berbeda dikarenakan usia pelaku masih berusia di bawah umur.
“Pandangannya tetap sama, cuma penahanannya berbeda dan akan ditempatkan di lapas Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pelaku AM nekat melakukan pembunuhan seorang bocah lantaran ingin memiliki perhiasan emas berupa gelang dan anting yang dikenakan oleh korban NH. Sedangkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar oleh jajaran Satreksrim Polres Sampang yaitu ditampilkan sebanyak 26 adegan. Pelaku inisial AM memerankan dalam proses adegan rekonstruksi kasus tersebut. (MUHLIS/DIK)