BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Keduanya yaitu AM (laki-laki) dan SI (perempuan).
Sebelumnya, Kejari menetapkan 2 tersangka yaitu S istri mantan Kades Kelbung dan NZ pendamping PKH pada tahun 2017-2018. Mereka tersandung kasus penggelapan kartu PKH, yaitu dengan modus mengambil hak keluarga penerima manfaat (KPM).
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyampaikan penetapan dua tersangka baru merupakan proses pengembangan dari penyidikan. Tersangka SI tidak memiliki jabatan pada program PKH. Namun berperan dalam penggelapan dan pencairan kartu PKH.
“SI tidak memiliki jabatan di perangkat atau PKH, tapi dia ikut serta dalam pencairan kartu PKH yang dipegang oleh istri mantan Kades,” ujar dia, Selasa 12 Juli 2022.
Tersangka AM merupakan pendamping PKH yang bekerja sejak tahun 2019-2021. Kata Dedi, sapaan akrab Dedi Frangky, dia juga ikut membiarkan kartu PKH dipegang istri mantan Kades dan dicairkan seenaknya tanpa diserahkan kepada KPM.
“Semestinya tidak membiarkan pada saat tersangka AM jadi pendamping PKH di Desa Kelbung. Apakah dia menikmati uang korupsi, kita masih terus dalami lagi,” ujar dia.
Barang bukti yang sementara ini dikumpulkan di antaranya, dokumen penerima PKH, sebagian kartu PKH yang dipegang oleh istri mantan Kades Kelbung, dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi PKH.
“Sekitar 70 saksi yang sudah kita mintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah nanti,” katanya.
Atas perbuatan yang telah melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3, tentang penyalahgunaan wewenang dengan undang-undang pidana korupsi, nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)