SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 19 Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sumenep di Jl. KH. Mansur itu dihadiri jajaran Forkopimda Sumenep atau yang mewakili. Hadir pula Kepala BNN setempat.
Pantauan di lokasi, pemusnahan itu di antaranya dilakukan dengan cara di-blend untuk barang bukti sabu-sabu, dipotong untuk barang bukti yang berupa senjata tajam, dan ada pula barang bukti yang dibakar, yakni yang berupa pakaian dan lainnya.
Kepala Kejari Sumenep Trimo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terhitung sejak Maret 2021 hingga Juli 2022. Paling banyak terkait kasus narkotika.
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, dan bong atau alat hisap 57 buah. Dengan jumlah terpidana 141 orang.
Sementara barang bukti 83 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dengan jumlah terpidana 106 orang, yang dimusnahkan berupa pakaian 82 buah, senjata tajam 30 buah, serta minuman keras 1 dos.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetep, sesuai dengan undang-undang,” tegasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)