JAKARTA, Koranmadura.com – Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial DK dari Fraksi Partai Demokrat diminta segera melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD tidak bisa memproses kasus ini bila tidak ada pengaduan dari pihak korban.
“Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI,” ujar Walik Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulisnya Senin 25 Juli 2022.
Nazarudin Dek Gam juga meminta korban untuk melengkapi semua syarat administrasi dalam membuat laporannya ke MKD. Sebab kelengkapan syarat itu sangat penting bagi MKD dalam menindakanjuti aduan tersebut.
“Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran,” jelasnya.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR berinisal DK ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan terdaftar dalam nomor L1/35/VI/2022/Subdit VI tertanggal 15 Juni 2022. Pihak kepolisian juga sudah menerbitkan surat penyelidikan atas perkara ini dan sedang dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang diusut kepolisian ini diduga dilakukan anggota DPR berinisal DK. Adapun kekerasan seksual yang dilakukannya terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. (Carol)