SUMENEP, koranmadura.com – Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta PT. Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, agar segera menjual ‘bangkai’ kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) II.
“DBS II yang sudah lama jadi bangkai seharusnya dilelang atau dihapus dari aset. Kan, bisa dijual atau ditimbang,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dul Siam, Kamis, 28 Juli 2022.
Dengan begitu, sambung politisi PKB itu, kapal tersebut tidak akan lagi menjadi beban bagi perusahaan. Sebab selama ini kapal tersebut meski sudah jadi barang rongsok ternyata tetap memakan biaya.
“Kalau tidak bisa melayani kepentingan transportasi laut, lebih baik dijual saja. Dilelang. Agar tidak menjadi beban bagi perusahaan. Kalau menjadi beban kepada prusahaan, apalagi sampai kolaps, itu kan juga menjadi bebang bagi pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Sekadar diketahui, PT. Sumekar memang memiliki tiga kapal, yakni DBS I, II, dan III. Namun saat ini yang beroperasi hanya satu, yaitu DBS II.
Kapal DBS I milik PT. Sumekar sudah sejak Januari 2022 lalu tidak beroperasi karena harus di-docking. Namun itu tak dilakukan karena perusahaan terkendala keuangan.
Sementara DBS II sudah bertahun-tahun jadi barang rongsokan, dan hanya diparkir di pelabuhan Kalianget dengan biaya parkir Rp8 juta pertahun, berdasarkan rasionalisasi terakhir. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)