JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Halomoan Sitompul mendesak agar para produsen Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng mengedepankan kepentingan bangsa dengan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri lebih dahulu selain orientasi pasar ekspor.
Hal tersebut diungkapkan usai melakukan tinjauan ke pabrik refinery PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Belawan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan melihat secara langsung pengelolaan industri minyak kelapa sawit dan industri minyak goreng sawit, Kamis (30/6/2022).
“Di Indonesia saya melihat peran dari para pengusaha produsen CPO untuk lebih serius bagaimana pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri untuk masyarakat umum. Sangat aneh bagi saya ketika kita tahu bahwa negara ini salah satu penghasil CPO terbesar di dunia tapi justru malah sempat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang akhirnya berujung pada naiknya harga minyak goreng,” tukas Politisi Partai Demokrat ini, seperti dilansir dpr.go.id, Senin (4/7/2022).
Hendrik menambahkan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi VII kali ini dalam rangka merespon mahalnya minyak goreng beberapa bulan ini. Masalah ini harus diurai dari hulu hingga hilir agar terbuka apa yang menjadi akar persoalannya. Minyak goreng ini berasal dari kelapa sawit yang harus dilihat bagaimana pemanfaatannya dan juga sasaran pasar yang akan dituju.
“Kami mengetuk hati para pengusaha CPO harus melihat kebutuhan dalam negeri baru setelah itu ekspor. Hukum ekonominya kalau barang itu ada dan tersedia banyak seharusnya harganya tidak naik. Ini aneh karena barang ada, suplai cukup tapi harga naik, berbanding terbalik dengan hukum pasar pada umumnya. Untuk itu kami berharap melalui pertemuan ini para pengusaha CPO, pengusaha perkebunan kelapa sawit (PKS), sampai produsen minyak goreng diharapkan lebih melihat kebutuhan dari masyarakat Indonesia lebih dahulu. Kalau ekspor saya yakin pasarnya sangat terbuka, tapi yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat dalam negeri terpenuhi lebih dahulu secara maksimal atau merata,” tandas Legislator Dapil Sumatera Utara I ini.
Sementara terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) menurutnya hal itu penting agar para pengusaha itu disiplin, kebutuhan dalam negeri dipenuhi lebih dahulu. Jangan karena pasar ekspor harganya sedang melambung tinggi dan menjanjikan akhirnya pasar domestik ‘ditinggalkan’ begitu saja. DMO ini harus diutamakan bahkan bila perlu ditingkatkan lagi agar memastikan bahwa pasar di dalam negeri sudah terpenuhi baru setelah itu dibolehkan ekspor.
“Perlu audit yang dilakukan oleh pihak terkait (oleh BPK) agar masalah tata kelola CPO ini segera tuntas. Pesan saya untuk para pengusaha CPO agar mengutamakan kepentingan bangsa lebih dahulu, sebelum ekspor,” pungkasnya. (Kunjana)