JAKARTA, Koranmadura.com – Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-REB) ad interim dialihkan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sejak Tajhjo Kumolo dirawat di rumah sakit tiga minggu silam hingga menghembuskan napas terakhir pada Jumat 1 Juli 2022 lalu di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta pukul 11.10 WIB, MenPAN-RB ad interim dijalankan Mahfud MD.
Namun, terhitung Senin 4 Juli hingga 15 Juli mendatang, jabatan MenPAN-RB ad interim dijabat oleh Tito Karnavian. Penunjukan itu berdasarkan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat penunjukan tersebut.
Desakan agar Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti Tjahjo Kumolo sudah disuarakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Dia menyarankan agar Jokowi menunjuk MenPAN-RB baru tidak lebih dari satu bulan sejak Tjahjo Kumolo meninggal.
Adapun PDI Perjuangan sebagai “pemilik” kursi MenPAN-RB sejak 2019 mengaku memiliki banyak kader untuk menggantikan Tjahjo Kumolo.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Siaful Hidayat menilai, Gubernur Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sangat mumpuni menggantikan Tjahjo Kumolo.
Hanya saja, kata Djator Saiful Hidayat, mereka belum mengusulkan nama kepada Presiden Jokowi karena masih berkabung. Apalagi, wewenang menunjuk pengganti Tjahjo Kumolo adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
Namun bila kursi Tjahjo Kumolo itu diberikan ke PDI Perjuangan, kata Djarot Saiful Hidayat, partai banteng moncong putih itu sangat siap. (Carol)