Oleh MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR
Beberapa hari lalu saya terkejut ketika ada tagar di sosial media soal boikot pajak di tengah peringatan Hari Pajak 14 Juli lalu. Entah siapa yang memobilisasi gerakan itu di sosial media. Saya berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas pihak-pihak yang membuat manuver di sosial media untuk memboikot pajak. Ajakan memboikot pajak sungguh ancaman serius bagi kelangsungan tertib sosial dan pembangunan. Negara ini bisa shut down tanpa ada dukungan penerimaan perpajakan. Saat negara mengalami shut down, anarkhi bisa terjadi dimana-mana.
Ketidakpuasan kita terhadap layanan perpajakan yang berangkat dari case to case tidak semestinya diwujudkan melalui protes boikot pajak. Penerimaan perpajakan kita menjadi tulang punggung pendapatan negara. Sebanyak 78-80 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan digunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Ketimbang energi digunakan untuk boikot pajak, akan lebih produktif bila energi tersebut digunakan untuk pengawasan terhadap fiskus, dan perbaikan sistem perpajakan kita. Dengan begitu, dua tujuan tercapai sekaligus, sistem perpajakan kita menjadi lebih baik, sekaligus meningkatkan penerimaan perpajakan yang amat berguna bagi kelangsungan pembangunan. Sejatinya kita punya keprihatinan yang sama, yakni sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan kita bersama di sektor perpajakan. Tugas pemerintah memberi saluran positif agar para penganjur boikot pajak ikut berkontribusi baik.
DPR sendiri tak kurang kurangnya memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan kita. Terbaru DPR bersama pemerintah mengundangkan Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP). Undang undang “sapu jagat” sektor perpajakan ini kita harapkan membereskan sejumlah persoalan perpajakan yang selama ini menjadi kendala pemerintah karena ketiadaan payung hukum.
Celah Perpajakan
Ada sejumlah agenda penting yang harus kita perbaiki pada sistem perpajakan kita. Sejak tahun 2009, realisasi penerimaan perpajakan kita selalu lebih rendah dari target APBN sehingga konsisten shortfall. Baru pada tahun 2021 penerimaan perpajakan kita rebound hingga 103,9 persen dari target. Namun pencapaian penerimaan perpajakan tahun 2021 sesungguhnya karena kondisi eksternal yang mendukung, yakni pulihnya ekonomi sejumlah negara akibat pandemi yang mendorong harga komoditas naik.
Kontribusi pajak badan sangat besar dalam struktur perpajakan kita, sayangnya rasio kepatuhannya masih rendah. Misalnya pada tahun 2018 rasio kepatuhan hanya 58,86 persen, tahun 2019 naik ke posisi 65,47 persen dan tahun 2020 turun ke posisi 60,16 persen. Sebaliknya rasio kepatuhan orang pribadi berstatus karyawan terus meningkat, bahkan saat pandemi tahun 2020, rasio pajak orang pribadi karyawan mencapai 85,41 persen.
Selain urusan kepatuhan Wajib Pajak (WP) PPh badan yang masih rendah, tumpuan PPh yang berasal dari PPh badan membawa risiko bila ekonomi sedang turun, maka penerimaan perpajakan juga akan tergerus. Sebagai ilustrasi saja, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I tahun 2022, dan kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Keadaan ini sangat berisiko jika kinerja korporasi menurun.
Kedua; saya menduga sistem administrasi dan obyek pajak yang kita lakukan selama ini kurang cepat menyesuaikan dengan sistem ekonomi domestik yang terus tumbuh baik. Pada tahun 2019 International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan banyaknya fasilitas PPN yang diberikan sangat mengganggu sistem perpajakan di Indonesia. Kita juga belum menyempurnakan berbagai ketentuan tentang anti penghindaran pajak atau General Anti Avoidance Rule/GAAR atas undang undang perpajakan yang kita miliki. Akibatnya selalu ada mismatch antara pertumbuhan perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi. Terlihat rasio pajak kita nomor paling buncit di ASEAN. Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam rasio pajaknya telah mencapai rentang 13-18 persen Produk Domestik Bruto (PDB) masing masing, sementara kita masih 9-12 persen.
Undang Undang HPP telah memperluas cakupan obyek pajak, baik pajak penghasilan maupun pertambahan nilai. Masalahnya, mengenakan pajak, khususnya terhadap pajak penghasilan dan pertambahan nilai, terutama terhadap korporasi besar yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, apalagi tidak ada kerjasama pajak berganda dengan yuridiksi asal subyek pajak luar negeri, tentu hal ini tidak mudah dilakukan oleh pemerintah.
Ketiga; sejak tahun 2018 kita telah terikat dalam pertukaran informasi dan data perpajakan melalui Kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI) atas inisiatif G20 dan OECD. Pemerintah telah menyambut Kerjasama AEOI ini dengan menerbitkan Perppu No 1 tahun 2017, dan atas persetujuan DPR menjadi Undang Undang No 9 tahun 2017. Rupanya kerjasama ini tidak segegap gempita para partisipan. Dari 103 yang berpartisipasi dalam skema AEOI, pada tahun 2018 tidak semua negara melakukan pertukaran data dengan Indonesia.
Pada tahun 2018 sebanyak 88 negara yang melakukan pertukaran informasi dengan Indonesia, dan 73 negara yang akan melakukan pertukaran data secara resiprokal dengan Indonesia. Lalu pada tahun 2022 terjadi peningkatan jumlah partisipasi, sebanyak 113 yuridiksi, namun tidak semuanya menjadi bagian dari yuridiksi partisipan. Sebanyak 18 negara tidak menjadi yuridiksi partisipan Indonesia.
Meskipun kerjasama AEOI memberikan banyak data, dan informasi perpajakan menunjukkan perkembangan. Bahkan dalam skala global pada tahun 2019 terdapat 6100 pertukaran bilateral, yang memuat 84 juta akun keuangan, dengan asset 10 triliun Euro, namun masih menyisakan yuridiksi yang enggan bergabung dalam kerjasama AEOI, apalagi masih tersedia kawasan suaka pajak, seperti; British Virgin Islands, Cayman Island, dan Bermuda.
Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mensinyalir lebih dari 150 ribu perusahaan yang menyimpan asetnya di British Virgin Islands. Sementara di Cayman Islands ada lebih dari 600 bank yang berasal dari 60 negara berbeda. Ramai juga diberitakan, raksasa korporasi Google memindahkan pendapatannya sebesar 10 miliar USD ke kawasan Bermuda.
Menyempitnya ruang penghindaran pajak karena kerjasama AEOI tidak lantas memutus berbagai tindakan tax avoidance. Masih tersedianya kawasan suaka pajak yang memberi kemudahan pendirian Special Purpose Vehicle (SPV) dan dukungan keamanan, serta pembebasan pajak dan royalti menjadi celah lebar bolongnya kerjasama AEOI. Laporan terbaru The State of Tax Justice (2021) menyebutkan sebanyak 483 miliar USD hilang ke surga pajak, yang mengejutkan sebanyak 55 persen diantaranya hilang ke kawasan Inggris Raya, Belanda, Luxemberg dan Swiss.
Keempat; Ekonomi digital tumbuh luar biasa belakangan ini sejalan dengan pesatnya perkembangan infrastruktur teknologi informasi. Laporan e-Conomy SEA 2021 yang dikeluarkan oleh Google, Bain & Company menyebutkan nilai ekonomi digital Indonesia meroket 49 persen year-on-year menjadi 70 miliar USD. Berpijak pada UU HPP, pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak penghasilan dan pertambahan nilai terhadap penyelenggara dan perdagangan e commerce dan fintech.
Bagaimana dengan layanan media sosial? Jangankan soal pajak, Kominfo saat ini malah sedang mengejar para penyelenggaran sistem elektronik lingkup privat seperti google. whatsapp, Instagram dan sejenisnya untuk mendaftarkan diri secara resmi. Kita terlambat mengantisipasi perkembangan yang ada, padahal kini layanan media sosial mereka telah sedemikian rupa menjadi menu harian segenap rakyat, bahkan instansi pemerintah dan swasta. Ancaman blokir tentu tidak akan menyelesaikan masalah, alih alih bisa menimbulkan protes berbagai pihak karena ketergantungan masyarakat atas layanan segenap penyedia sistem elektronik tersebut.
Merapikan Agenda
Ekonomi digital dengan segala bentuknya, baik melalui perdagangan elektronik, layanan fintech, maupun layanan lingkup privat, bahkan crypto currency akan menjadi wajah ekonomi kita masa depan. Jangankan Indonesia, pemerintah di banyak negara masih mencari formula untuk meletakkan level playing field yang pas, dan disepakati banyak negara. Akan lebih baik bila pemerintah menyiapkan konten pengaturan perpajakan yang menjawab kebutuhan banyak negara akan hal ini.
Dunia masa depan akan disesaki dengan kacanggihan artifisial, cloud computing, bio-robotic, DNA editing, bahkan perbaduan kesemuanya, dunia industri mampu membuat segala macam perekayasaan. Pendek kata, teknologi buah karya manusia telah menjelma menjadi “Tuhan”. Dunia makin borderless, dan sentuhan tenaga kerja manusia makin minim di banyak sektor.
Dengan mendahului menebak wajah masa depan, kita harapkan menemukan refleksi yang pas untuk menempatkan regulasi perpajakan yang tepat atas tatanan masa depan. Kita bisa belajar atas ketertinggalan perpajakan kita dalam merespon perkembangan yang ada. Dengan mencerna masa depan lebih seksama, langkah itu akan membantu kita dalam menyusun sejumlah mitigasi atas kemungkinan berbagai erosi perpajakan pada masa depan.