SAMPANG, koranmadura.com – Pemakaian aliran listrik dalam kegiatan pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tenyata diketahui “nyolong” dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon setempat.
Hal tersebut membuat geram Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat hingga kemudian melakukan pemanggilan dan langsung menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pengerjaan JLS di Pangongsean, Kecamtan Torjun, Rabu siang, 27 Juli 2022 kemarin.
Saat sidak, rombongan Komisi III DPRD setempat memantau jalannya pengerjaan proyek hingga memeriksa sambungan kabel aliran listrik ilegal secara langsung bersama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Muhammad Zis serta didampingi Humas Kontraktor tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Sampang, Abdus Salam mengatakan berdasarkan pengakuan pelaksana mega proyek JLS, bahwa penyambungan aliran listrik secara ilegal memang benar dilakukan. Pencurian aliran listrik dilakukan sejak sekitar 1,5 bulan lalu dan digunakan untuk kebutuhan penerangan dan mengisi daya handphone dan sejenisnya. Namun pihaknya merasa heran lantaran semua pekerja di JLS malah tidak mengakuinya meski benar adanya.
“Dari penggunaan aliran listrik secara ilegal ini PLN mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Herannya para pekerja malah tidak ada yang mengaku. Sehingga pihak managemen kontraktor yang bertanggung jawab. Dan ini perlu adanya punisment kalau perlu APH juga harus turun tangan agar insiden memalukan ini tidak kembali terjadi. Karena sudah ada pengerjaan proyek besar sebelumnya juga mencuri listrik seperti pengerjaan Sport Center di kelurahan Dalpenang,” ujarnya, Kamis, 28 Juli 2022.
Pihaknya juga merasa heran, penggunaan sambungan listrik yang hanya digunakan untuk penerangan dan cas Hp selama 1,5 bulan telah menguras aliran listrik kurang lebih 7.800 Kwh.
“Sebenarnya tidak logis, jika hanya lampu cas hp, terus habikan Kwh sampai 7800 Kwh dan dendanya hanya sekitar Rp 4 juta,” herannya.
Sementara, Humas Kontraktor KSO PT Asri Karya Lestari, Khairul Mufik mengaku jika pihaknya memang bersalah atas pelanggaran itu. Namun pihaknya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh PLN.
“Kami sudah membayar dendanya selasa kemarin jumlahnya hampir Rp 4 juta, untuk hitung-hitungannya PLN yang tahu,” akunya.
Terlebih pihaknya mengaku siap memenuhi panggilan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat apabila pihaknya dilayangkan surat pemanggilan terkait penyambungan listrik ilegal tersebut.
“Siap gak siap, kita akan tetap memenuhi misalkan ada panggilan dari APH,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Sampang dikerjakan PT Asri Karya Lestari senilai Rp204.351.544.684,00 dan berjalan kurang lebih 8 bulan lamanya. (MUHLIS/ROS/VEM)