JAKARTA, Koranmadura.com – Partai Demokrat diminta tidak melindungi kadernya di DPR yang diduga menjadi oknum penjahat kekerasan suksual.
Sebaliknya, Partai Demokrat sebagai salah satu partai pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus membersihkan kader-kader yang berperilaku buruk seperti anggota DPR berinisial DK itu demi kebaikan Partai Demokrat sendiri.
Permintaan itu disampaikan oleh anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah di Jakarta Minggu 24 Juli 2022.
“Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual,” kata Siti Aminah.
Komnas Perempuan, kata Siti Aminah, telah menerima pengaduan korban kekerasan seksual anggota DPR berinisial DK. Korban didampingi oleh LBH APIK Jakarta.
LBH APIK Jakarta juga telah melaporkan anggota DPR berinisial DK dari Fraksi Partai Demokrat itu ke Bareskrim Polri dengan surat nalporan bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022. Laporan ini juga sudah ditindaklanjuti oleh polisi lewat penerbitan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
Pada bagian lain Siti Aminah meminta Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD) untuk proaktif menjemput bola dalam menangani kasus ini. MK harus dengan cepat meminta klarifikasi dari DK, tanpa menunggu adanya laporan dari korban.
“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti Aminah.
Sebelumnya kuasa hukum DK, Soleh menyangkal kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.
Menurutnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018. Ketika itu, DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Carol)