JAKARTA, Koranmadura.com – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, M Nurdin yakin, Mardani Maming yang adalah kader PDI Perjuangan akan kooperatif menghadapi kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” kata M Nurdin di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
M Nurdin mengomentari penetapan status buron oleh KPK kepada Mardani Maming, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani Maming dianggap tidak kooperatif ketika hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK.
PDI Perjuangan, kata M Nurdin, juga sangat menghorgai dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia menjamin bahwa PDI Perjuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dialami Mardani Maming.
“PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” ujarnya.
Mardani Maming yang juga Bendahara Umum PBNU sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh KPK sebagai tersangka tetapi selalu mangkir. Mardani Maming yang juga Ketua Umum HIPMI dinilai tidak kooperatif sebelum kemudian menghilang. KPK sudah meminta namanya masuk dalam DPO dan meminta polisi menangkapnya.
Pada Senin 25 Juli 2022 kemarin, KPK menggeledah sebuah apartemen di Jakarta guna menjemput paksa Mardani Maming karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, Mardani Maming tidak ada di lokasi.
Adapun alasan ketidakhadiran Mardani Maming dalam pemeriksaan KPK adalah karena dia sedang melakukan gugagatan praperadilan. Sementara KPK berargumen bahwa praperadilan tidak mengganggu proses penyidikan. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminja hakim agar menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah.
KPK menjerat Mardani Maming dengan kasus suap. Dia dituduh menerima imbalan atas bantuannya memberi izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming melakukan pelimpahan izin usaha tambang (IUP) operasi produksi batu bara milik PT Banung Karya Lestari kepada PT PCN.
Imbalan dari PT PCN ini dipakai Mardani Maming untuk membangun beberapa perusahaan yang para petingginya masih terkait dengan Mardani Maming.
Tindakan pelimpahan IUP ini dinilai KPK sebagai pelanggaran terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Carol)