JAKARTA, Koranmadura.com – Pemerintah harus segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili Pintauli Siregar diadili Dewan Pengawas KPK karena dugaan menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Jakarta, Senin 11 Juli 2022 menjelaskan, nama calon pengganti yang diusulkan pemerintah itu akan diuji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.
Soal siapa yang akan diusulkan pemerintah, Adies Kadir menjelaskan, bisa saja diambil dari para calon anggota KPK yang sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya. Atau, pemerintah bisa mengajukan orang baru sama sekali. Yang terpenting, baik mereka yang sudah pernah uji kepatutan dan kelayakan maupun orang baru itu harus memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
“Kalau dari daftar 6-10 (yang tidak terpilih jadi anggota KPK) dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru. Bisa saja kalau nama lama tidak ada yang memenuhi persyaratan,” kata Adies Kadir.
Sementara Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, mekanisme penggantian posisi Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK diatur sudah dalam UU No 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3.
Bila mengacu ketentuan pasal itu dan berdasarkan hasil voting Komisi III saat pemilihan anggota KPK sekarang ini, seharusnya yang menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar adalah Sigit Danang Joyo karena dia meraih 19 suara dan berada persis di bawah Lili Pintauli Siregar. (Carol)