SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pencurian aliran listrik milik negara dalam proses pengerjaan pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkesan dibiarkan tanpa diberikan tindakan tegas oleh pemerintah setempat.
Kondisi itu muncul ketika mega proyek JLS dengan anggaran kurang lebih senilai Rp 204 miliar yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari mengakui adanya penyambungan aliran listrik ilegal dalam keperluan penerangan dan sejumlah keperluan listrik lainnya.
Namun begitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai leading sektor pengerjaan tersebut seperti melempar penuh kepada pihak kontraktor untuk bertanggung jawab atas segala yang dilakukan tanpa memberikan tindakan.
Plt Kepala Dinas Plt. Kepala Dinas DPUPR, Muhammad Zis saat dikonfirmasi mengatakan pihak kontraktor telah memenuhi pembayaran denda kepada pihak PLN.
“Tanggung jawab kontraktor kepada PLN sudah dipenuhi. Dan kami pun seminggu yang lalu meminta kepada kontrator agar diselesaikan, karena kami tidak melihat besar atau kecilnya,” katanya, Kamis, 28 Juli 2022.
Disinggung sikap tegas dari DPUPR sebagai Leading Sektor, Muhammad Zis menyatakan tidak akan memberikan punishment.
“Yang penting permasalahan ini diselesaikan dengan PLN. Dan penyelesaian pengerjaan ini (JLS. red) jangan sampai terlambat gara-gara ini (listrik ilegal, red). Apalagi pengerjaan ini cukup menyita waktu banyak. Tapi yang jelas ada catatan di kami,” ujarnya.
Menurutnya, plotting penganggaran dalam Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) pengerjaan proyek JLS tersebut telah dianggarkan terkait untuk keperluan aliran listrik. “Di RABnya ada sudah, sudah rinci,” tuturnya.
Sebelumnya, Humas Kontraktor KSO PT Asri Karya Lestari, Khairul Mufik mengaku jika pihaknya memang bersalah atas pelanggaran itu. Namun begitu, pihaknya mengakui telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh PLN.
“Kami sudah membayar dendanya Selasa kemarin, jumlahnya hampir Rp 4 juta, untuk hitung-hitungannya PLN yang tahu,” akunya.
Pihaknya pun mengaku siap memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat apabila pihaknya dilayangkan surat pemanggilan terkait penyambungan listrik ilegal tersebut.
“Siap gak siap kita akan tetap memenuhi, misalkan ada panggilan dari APH,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)