SAMPANG, koranmadura.com – Jelas terbukti melakukan pencurian aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), kontraktor mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang senilai Rp 204 miliar itu lepas dari ancaman sanksi tentang ketenagalistrikan, sebab hanya dibebankan denda pengganti.
Manajer PT PLN (Persero) ULP Sampang, Abdul Ghofur menyampaikan pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan pihak kepolisian guna membuktikan hal tersebut serta memastikan petugas yang beroperasi telah sesuai dengan Standar Operasional Sistem (SOP).
“Memang di sana ada genset serta sambungan, dan memang nyambung ke atas itu. Bahkan kami bawa sebagai barang bukti. Dan memang ada pencurian di sana dan pihak JLS tidak menyangkalnya,” katanya, Jumat, 29 Juli 2022.
Berdasarkan perhitungan kerugiannya, Abd Ghofur menyampaikan pihaknya mengalami kerugian sekitar 7.500 Kwh dan sudah ditagihkan khusus atau denda kepada kontraktor JLS.
“Kooperatif, dan sudah bayar. Dari hasil temuan, di JLS dikategori P4 yaitu sambungan langsung non pelanggan. Memang kecil pemakaiannya, dan kecurigaan dipakai yang lain-lain memang ada, tapi kami masih belum punya bukti,” terangnya.
Disinggung soal undang-undang ketenagalistrikan sebagaimana dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Abd Ghofur mengaku kasus pencurian listrik dalam aturannya masuk dalam ranah hukum perdata.
“Makanya muncul tagihan itu, jika denda itu dibayar ya sudah closing. Kecuali dari pihak JLS tidak bayar dan tidak kooperatif, baru kami limpahkan ke kepolisian,” terangnya.
Penerapan sanksi denda Lanjut Abd Ghofur menyampaikan juga mengacu pada Perdir 088 Z bahwa apabila sudah menyelesaikan administrasi berupa dendanya maka persoalan tersebut telah selesai.
“Kalau perdata dari kami sudah selesai, kecuali ada yang melaporkan di luar kami. Karena di ranah kami sudah selesai. Jadi, kami sarankan siapapun itu agar menghindari pencurian listrik karena ada juga sanksi di luar perdata yang kami kenakan kepada pelaku,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)