JAKARTA, Koranmadura.com – Riuh rendah menjelang pemilu 2024 sayup-sayup mulai terasa. Namun keramaian sesungguhnya baru akan benar-benar terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus mendatang.
Dan, seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, pusat keramaian ini terjadi di kantor KPU di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Sebab, lazimnya partai-partai politik juga membawa massa saat mendaftar ke KPU sebagai partai politik peserta pemilu.
Lebih seru dan cenderung panas lagi karena KPU tidak akan menerima pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap. Bukan tidak mungkin, ini yang akan menimbulkan chaos. Chaos juga akan terjadi ketika ada partai politik yang tidak lolos verifikasi KPU baik verifikasi administratif maupun faktual.
Anggota KPU Idham Holik di Jakarta Jumat 8 Juli 2022 menjelaskan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya,” kata Idham Holik.
Menurut Idham Holik, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan tujuh partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar,” ujarnya. (Carol)