JAKARTA, Koranmadura.com – Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Sehubungan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan menempatkan tim di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap hari untuk mengawasi proses pendaftaran tersebut.
“Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam proses pendaftaran tanggal 1-14 Agustus yang akan datang,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja setelah mengikuti rapat koordinasi di kantor KPU Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Tim Bawaslu ini, kata Rahmat Bagja, diharapkan bisa melihat secara langsung dan mengawasi jalannya proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dengan begitu, bila ditemukan masalah, mereka akan segera berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara untuk menyelesaikannya.
“Sehingga kemudian jika pun terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik,” katanya.
Setelah mendaftar ke KPU sebagai partai peserta pemilu 2024, KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2024 nanti.
Semua partai politik harus memenuhi semua syarat baik administratif maupun syarat-syarat faktual untuk bisa menjadi peserta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. (Carol)