JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi mengaku pernah menjalankan binis tanpa memiliki izin usaha pada era 1980-an. Itu terjadi karena kesulitannya mendapatkan izin usaha. Tanpa memiliki izin usaha juga membuat Presiden Jokowi tidak mendapatkan akses pinjaman ke bank.
“Mau pinjem ke bank tidak bisa karena tidak memiliki izin usaha. Kalau saya ingin mengajukan izin harus bayar dan bayarnya, untuk saya, saat itu sangat berat. Sehingga, bertahun-tahun saya tidak memiliki yang SIUP TDP saat itu yang itu adalah sangat diperlukan pengusaha -pengusaha mikro dan pengusaha kecil kita,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat pemberian nomor induk berusahah (NIB) pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
Berdasarkan pengalamannya itu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya izin usaha agar memudahkan pelaku UMK mengakses pinjaman ke bank. Sehubungan dengan itu, Presiden Jokowi berupaya agar proses mendapatkan perizinan ini dibuat lebih mudah lewat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alis Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Oleh sebab itu yang namanya izin ini penting sekali saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB ini cepet, nomor induk berusaha ini cepet kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya lihat cepet, tapi nanti mau saya cek lagi sampai saat ini kalau kita meminta nomor induk berusaha,” tegas Presiden Jokowi. (Carol)