BANGKALAN, koranmadura.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana abadi pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat, Kamis, 14 Juli 2022.
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang badan anggaran (Banggar) tersebut merupakan upaya penyempurnaan draf Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dana abadi pondok pesantren.
Ketua Pansus, Nur Hasan menyampaikan ada tiga poin pokok yang dibahas di Raperda. Yaitu fasilitasi bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika santri sudah keluar dari pesantren, kata dia, mereka harus memiliki kompeten tersebut.
“Hadirnya pemerintah daerah ialah pada bidang pendidikan bisa memfasilitasi dari infrastruktur, dakwah bisa sharing program dan pemberdayaan bisa pelatihan,” kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bangkalan berkomitmen mengawal Raperda dana abadi hingga tuntas, agar bisa dimanfaatkan oleh pesantren.
“Masukan dari Ketua PC NU agar akomodir dewan masyayikh. Usulan dari Ponpes agar pemerintah mewadahi, bukan hanya dari APBD, tapi juga APBDes. Kita akan bicarakan dengan tenaga ahli dan anggota Pansus yang lain,” ujar dia.
Setelah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes ini sudah rampung, pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bangkalan berharap pemerintah harus serius menindaklanjuti secara konkret baik secara pendanaan dan pemberdayaan.
“Jangan hanya memperbanyak wadah tapi tidak ada isinya,” tutupnya.
Turut hadir puluhan penyelenggara Pondok Pesantren (Ponpes) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (MAHMUD/DIK)