PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang, MS dan SP di salah satu rumah makan, Desa Larangan Badung, Palengaan, Selasa, 19 Juli 2022.
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Kasatreskrim Polres Pamekasan, Ipda M Kadarisman mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban, yaitu mantan Kepala Desa Tanjung Pagantenan, Saridah pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 20:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koranmadura.com, SP merupakan oknum pegawai kecamatan yang berperan sebagai perantara. Sementara MS merupakan warga yang mengaku wartawan.
Dalam laporan tersebut, korban selalu ditekan dan dimintai uang oleh oknum tersebut. Hal itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa tersebut, karena akan publikasikan di salah satu media online.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan 2 buah hand phone dan uang tunai sebesar Rp 4 juta sebagai barang bukti (BB).
“Awalnya minta Rp 80 juta, dan turun Rp 60 juta hingga akhirnya deal di Rp 30 juta,” terangnya.
Menurutnya, dua oknum tersebut berperan sebagai perantara dan sebagai oknum wartawan. “Sekarang dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya. (SUDUR/DIK)