JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan kembali ke kancah politik nasional jika sudah selesai menjalani masa tahanannya. Dia akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan Gede Pasek Suardika sebagai rumah baru politiknya.
“Kita juga berdoa semoga sahabat, idola kita bersama, Mas Anas Urbaningrum segera bisa bersama-sama kita. Beliau masih tinggal sedikit lagi mengalami fase-fase rakaatnya. Begitu selesai, maka semakin ringan tugas saya karena sudah saatnya beliau kembali,” kata Gede Pasek dalam sambutannya di forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKN, Kamis 21 Juli 2022 malam.
Gede Pasek Suardika lalu membandingkan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim di Malaysia. Seperti Anwar Ibrahim yang dipenjarakan tetapi bisa kembali ke politik dan nyaris menjadi Perdana Menteri Malaysia, maka Anas Urbaningrum pun diyakini akan kembali berkibar di politik nasional Indonesia.
“Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU bisa kembali lagi. Kalau malaysia punya AI bisa bangkit kembali, kenapa AU di Indonesia tidak bisa bangkit kembali,” ujarnya.
Apalagi, kata Gede Pasek Suardika, Anas Urbaningrum dipenjara atas kasus yang tidak dia lakukan. Karena itu pula, lanjut Gede Pasek Suardika yang juga mantan politisi Partai Demokrat itu, keadilan akan mencari jalannya sendiri dan alam akan membalasnya.
“Kalau hari ini dia harus mengalami sebuah tindak hukuman atas sesuatu yang tidak dia lakukan maka alam akan bergerak pada saatnya juga alam akan mengembalikannya, saya sangat yakin sekali itu,” kata Gede Pasek Suardika.
Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam tindak pidana korupsi antara lain dalam pembangunan kompleks olahraga Hambalang dan kasus pencucian uang.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Ia juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik. (Carol)