JAKARTA, Koranmadura.com – Kasus penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat di Aksi Cepat Tanggap (ACT) semakin melebar. Terbaru, dua pentinggi organisasi nirlaba itu yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin kembali diperiksa aparat kepolisian pada Senin 11 Juli 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji di Jakarta Senin 11 Juli 2022 pagi WIB. “Iya benar (dipanggil lagi hari ini),” kata Andri Sudarmaji.
Andri Sudarmaji menjelaskan Ibnu Khajar dan Ahyudin dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan 13.00 WIB. Penyidik, kata dia, juga memeriksa manajer operasional dan bagian keuangan ACT pada hari ini. “Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ujarnya.
Ibnu Khajar dan Ahyudin telah diperiksa pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Ketika itu, Ahyudin mengaku ditanyai penyidik terkait legalitas Yayasan ACT.
Kasus ini bermula dari pengumuman hasil analisi PPATK terkait dugaan ada transferan dana dari ACT ke kelompok teroris yang berafiliasi dengan Al-Qaeda di Turki dan India. Dari temuan itu kemudian terungkap berbagai macam penyelewenangan yang dilakukan ACT.
Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022 lalu. (Carol)