SUMENEP, koranmadura.com – PT. Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengklaim bakal segera menjual kapal DBS II yang sudah bertahun-tahun jadi ‘bangkai’.
Humas PT. Sumekar, Eko Wahyudi menyampaikan proses untuk melelang rongsokan DBS II itu sudah masuk dalam tahapan.
Sesuai aturan, lanjut pria yang akrab disapa Eko itu, dalam proses penjualan ‘bangkai’ DBS II itu di antaranya harus dilakukan appraisal atau penaksiran harga suatu barang lebih dulu.
Kemudian juga harus dibentuk panitia serta mendapat persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Sumenep, selaku pemegang saham mayoritas.
“Ketika surat dari Bapak Bupati sudah kami terima melalui Komisaris, maka kami proses secepatnya. Doakan saja semoga bisa cepat teralisasi. Dan harganya tidak terlalu rendah,” ujar Eko.
Sebelummya, Komisi III DPRD Sumenep meminta PT. Sumekar agar segera menjual ‘bangkai’ kapal DBS II. “DBS II yang sudah lama jadi bangkai seharusnya dilelang atau dihapus dari aset. Kan, bisa dijual atau ditimbang,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dul Siam, Kamis, 28 Juli 2022.
Dengan begitu, sambung politisi PKB itu, kapal tersebut tidak akan lagi menjadi beban bagi perusahaan. Sebab selama ini kapal tersebut meski sudah jadi barang rongsok ternyata tetap memakan biaya. Sekadar diketahui, berdasarkan rasionalisasi terakhir, biaya parkir DBS II, meski sudah bertahun-tahun jadi rongsokan, ialah Rp8 juta pertahun. (FATHOL ALIF/DIK)