JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis 7 Juli 2022, setelah semua fraksi Komisi III DPR menyepakatinya menjadi UU. Puan Maharani menyebut ini sebagai bentuk akomodasi terhadap perkembangan hukum.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan Maharani di Jakarta Kamis 7 Juli 2022.
Menurut Puan Maharani, UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Dengan begitu diharapkan, narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.
“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
UU Pemasyaratan, lanjut Puan Maharani, juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tegas Puan Maharani.
Tak hanya UU Pemasyarakatan, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU ini memuat aturan terkait layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, hingga organisasi profesi. (Carol)