JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa mirip wajah Presiden Jokowi. Polisi juga sudah memeriksanya sebagai tersangka.
Namun polisi tidak jadi menahannya sebagai tersangka karena setelah menjalani pemeriksaan yang panjang pada Jumat 22 Juli 2022 hingga malam, Roy Suryo sakit dan harus menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Sabtu 23 Juli 2022 menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. “Ya (alasannya) sakit,” ujar Zulpan.
Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Setelah heboh di media sosial, Roy Suryo berkilah bahwa meme itu aslinya bukan dari dirinya. Dia hanya mengunggah ulang meme yang sudah beredar di media sosial. Namun pada akhirnya dia yang ditetapkan sebagai tersangka. (Carol)