SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi di area pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Selasa, 19 Juli 2022, sekira pukul 22.30 WIB.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan kasus narkotika.
“Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurutnya, pada Selasa, 19 Juli 2022, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat di salah satu stand baju pasar malam di lapangan sepakbola Desa Banaresep Timur tengah ada transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Di sana polisi menjumpai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas lalu mendekati yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan. “Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone yang dipergunakan untuk melakukan transaksi,” ujar Polwan yang aktab disapa Widi.
Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, sambungnya, N mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang.
“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
N dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)