SAMPANG, koranmadura.com – Diduga tergiur dengan perhiasan, NH seorang bocah perempuan berusia 7 tahun asal Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan oleh AM, seorang perempuan berusia 14 tahun asal Dusun Tengah Desa pulau Mandangin.
Pj Kepala Desa (Kades) Desa Pulau Mandangin, Choirul Anam menyampaikan sejak Jumat sore, 8 Juli 2022, korban tidak pulang sehingga membuat panik orang tua korban. Kondisi itu kemudian pihak keluarga bersama perangkat desa dan masyarakat setempat melakukan pencarian. Saat dilakukan pencarian, salah satu keluarga korban mendapat informasi jika terakhir korban bersama pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sampang.
“Atas informasi itu keluarga bersama perangkat desa dan warga setempat mencari pelaku. Diketahui keberadaannya, pelaku langsung diamankan oleh warga setempat dan dilakukan interogasi. Ketika diintrogasi, pelaku sempat tidak ngaku. Namun melihat perhiasan korban dikenakan pelaku, keluarga dan warga semakin curiga. Namun pada akhirnya pelaku mengakui dan menunjukan keberadaan jasad korban. Korban diangkat dari selokan pada Sabtu sore,” ceritanya, Selasa, 12 Juli 2022.
Sedangkan pelaku, lanjut Choirul Anam menyampaikan kala itu masih diamankan oleh perangkat desa untuk menghindari emosi warga. Pihaknya yang mendapat laporan dari perangkat desa kemudian meneruskan laporan ke Polsek Sampang.
“Minggu, ke esokan harinya pelaku diamankan petugas Polsek Kota dan diserahkan kepada Penyidik Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan kasus pembunuhan seorang bocah di Pulau Mandangin terjadi sekitar pukul 14.00 wib, Sabtu, 9 Juli 2022 lalu. Jasad korban ditemukan di selokan yang ditumpuk batu bata di belakang rumah ibu tiri korban.
“Iya benar terjadi pembunuhan seorang bocah di Pulau Mandangin beberapa hari lalu,” katanya.
Ipda Dody Darmawan menceritakan, peristiwa pembunuhan seorang bocah tersebut bermula ketika tersangka AM menginap di rumah korban selama lima hari lamanya, karena tersangka diusir oleh bibinya. Kemudian suatu ketika korban sedang memakai perhiasan emas berupa anting dan dua gelang tangan.
“Melihat perhiasan itulah kemudian niat jahat tersangka muncul dalam benak hatinya untuk memilikinya,” ceritanya.
Niat jahat pelaku, kata Ipda Dody Darmawan, terus menggebu dan mencari kesempatan hingga kemudian mengajak korban rujakan. Namun usaha korban urung dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang sedikitpun untuk membeli rujak. Niat untuk memiliki perhiasan itu jadi kandas. Sehingga kemudian pelaku mengajak korban ke tempat sepi yang berada di rumah ibu tiri korban.
“Di situlah pelaku selanjutnya menghabisi korban dengan menutup mulut korban dengan kerudung yang dipakai pelaku. Bahkan tangan korban juga diikat oleh pelaku. Karena korban masih meronta-ronta, pelaku kemudian mengikat kaki dan leher korban. Karena korban terlihat masih bernapas, pelaku selanjutnya mengambil batu bata untuk dipukulkan ke bagian kepala dan dahi korban sampai mengeluarkan darah. Melihat korban tidak bernyawa, pelaku mengambil perhiasan korban. Karena takut perbuatannya diketahui orang, tubuh korban selanjutnya dibuang ke selokan di belakang rumah itu dan ditumpuki batu bata,” ceritanya.
Lanjut Ipda Dody Darmawan menyatakan, usai peristiwa itu, pelaku diamankan dengan beberapa barang bukti seperti kerudung, tali nilon, sandal jepit, dan perhiasan emas milik korban.
“Modus peristiwa pembunuhan ini karena pelaku menginginkan perhiasan milik korban. Sedangkan pelaku kini diancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terangnya. (MUHLIS/DIK)