SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin, 25 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabukan itu berawal saat ZT melihat korban, sebut saja Bunga, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
Saat itu, ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa gadis 11 tahun ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu.
Padahal, sambung Polwan yang akrab disapa Widi, saat itu Bunga dan ZT tidak saling kenal. “Sewaktu di dalam mobil korban dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,” kata dia.
Singkat cerita, masih menurut Widi, Bunga kemudian disetubuhi di rumah ZT. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar.
Selanjutnya, begitu punya kesempatan korban langsung melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S. Bunga lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
“Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/NOV)