JAKARTA, Koranmadura.com – Akan segera ada tesangka dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menyusul gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian pada Senin 25 Juli 2022 siang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta Senin 25 Juli 2022 membenarkan bahwa akan ada gelar perkara kasus ACT pada siang ini. Hanya saja, dia enggan menjelaskan secara detail gelar perkara ini.
Para pihak yang akan hadir pada gelar perkara ini adalah Divisi Propam Polri, Wassidik Polri, Divkum Polri, dan Irwasum Komjen Aung Budi Maryoto.
Aparat kepolisian mendalami dugaan adanya perusahaan fiktif buatan ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ACT. Perusahaan-perusahaan ini didirikan oleh orang-orang yang bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tetapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022 lalu.
Whisnu Hermawan menyebutkan, perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu lagi.
Kasus ACT ini bermula dari hasil analisa PPATK yang menyebutkan bahwa ada lairan dana dari rekening ACT kepada organisasi teroris di India dan Turki. Masalah ini sedang didalami lebih lanjut oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. (Carol)