SAMPANG, koranmadura.com – Usai dapat lapaoran dari warga setempat, jajaran polsek Ketapang mengamankan inisial ZFN (19), seorang pemuda asal Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan, pihaknya bersama angotanya setelah melakukan penyelidikan langsung mendatangi rumah terduga. Dari hasil operasi, pihaknya langsung mengamankan ZFN dan barang bukti tiga plastik klip yang terdapat sabu masing-masing seberat 1,97 gram, 0,26 gram dan 0,25 gram sabu usai dilakukan penggeledahan. Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 14.00 wib siang hari.
“Kami juga mengamankan barang bukti hand phone, satu bendel plastik klip bening kosong, alat bong serta timbangan digital. Kami temukan semua barang bukti ini di dalam kamarnya. Pengungkapan ini terungkap setelah unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat,” katanya, Rabu, 20 Juli 2022.
Akibat perbuatannya itu, Kapolsek yang baru bertugas di Kabupaten Sampang itu menegaskan bahwa pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada penyidik SatResnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)