JAKARTA, Koranmadura.com – Polisi belum menahan politisi Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Roy Suryo sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penodaan agama karena menyebarkan meme stupa Candi Borobudur berjawah Presiden Jokowi.
Kepolisian sudah dua kali memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo tidak ditahan karena alasan sakit. Ia mutah-muntah saat diperiksa dan keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Pada pemeriksaan kedua Kamis 28 Juli 2022 lalu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Keluar dari ruang pemeriksaan, Roy Suryo mengenakan penyangga leher. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa Roy Suryo dalam kondisi sehat. Namun mereka belum juga menahannya.
Kebijakan polisi tidak menahan Roy Suryo sempat menuai protes dari pihak pelapor. Mereka kecewa karena politisi yang juga pernah buat heboh karena mengangkut barang-barang inventaris negara dari rumah dinas bulum juga ditahan.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan, keputusan menahan atau tidak seorang tersangka adalah pertimbangan subjektif penyidik. Dalam kasus Roy Suryo, penyidik memutuskan tidak menahannya karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo juga dipercaya tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak bakal melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini,” kata Endra Zulpan.
Namun Endra Zulpan memastikan kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas. Setelah P-21 atau dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Carol)