PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua pelaku inisial Y (50), dan R/RA alias pak Tupah (52), warga Dusun Montoggah, DesaTerrak, Kecamatan Tlanakan, Madura, Jawa Timur, membacok Moh. Syafiuddin(40), di rumahnya, Senin, 25 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.
Korban yang beralamat di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, tersebut diduga selingkuh dengan istri saudaranya, yaitu Munawaroh alias Waroh, istri dari Matsum adik ipar dari kedua pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala bagian atas sebelah kiri. Sehingga korban dilarikan ke RSUD setempat untuk dilakukan perawatan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyiah mengatakan, dua pelaku tersebut sudah ditangkap dan barang bukti berupa satu buah clurit dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekira 55 cm, dan terdapat sarung clurit terbuat dari kulit berwarna coklat, sepasang sandal jepit merk swalow warna hijau yang diduga milik pelaku. Polisi juga mengamankan satu buah baju lengan lengan panjang warna puti terdapat bercak darah milik R/AR.
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Nining, panggilan akrab Nining Dyiah menyebutkan, untuk pelaku dengan inisial Y dikenakan pasal 170 Ayat 1, 2 Ke 1, 2 Sub 351 ayat 1, 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 / DRT / 1951. Sedangkan untuk tersangka pelaku R/ RA dikenakan pasal 170 Ayat 1, 2 Ke 1, 2 Sub 351 ayat 1, 2 JO Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 / DRT / 1951.
“Barang siapa bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebapkan luka berat dan barang siapa yang tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam“ dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)