JAKARTA, Koranmadura.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat, terutama para pendukung Rizieq Shihab, untuk tidak membuat narasi bahwa kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab adalah kriminalisasi terhadap ulama.
Sebab siapa pun warga negara yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum pula. Dan, Rizieq Shihab menjalani proses hukum sebagai seorang warga negara, bukan sebagai ulama.
“Karena beliau diproses sebagai warga negara, bukan sebagai seorang ulama. Pelajaran untuk kita semua,” ucap Alissa Wahid yang juga putri mantan presiden dan Ketua Umum PBNU, Abdurahman Wahid atau Gus Dur di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Alissa Wahid mengomentari Rizieq Shihab yang akhirnya menghirup udara bebas di luar penjara setelah mendapat status bebas bersyarat. Sekarang, Rizieq Shihab kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tetapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama. Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat, bagus juga, kita ikuti saja,” kata Alissa Wahid lagi.
Rizieq Shihab mendapat status bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Ia sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada pukul 06.45 WIB dan langsung dibawa ke kediamannya. Di sana ia membuat syukuran bersama keluarganya.
Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 karena terlibat dalam tiga tindak pidana yaitu dua kasus Kekarantinaan Kesehatan dan satu kasus menyiarkan berita bohong. (Carol)