JAKARTA, Koranmadura.com – Tiga daerah di Papua akhirnya resmi menjadi provinsi baru, setelah Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang yang mengatur tentang ketiga daerah tersebut pada 25 Juli 2022 lalu.
Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Selatan diatur melalui UU No 14 Tahun 2022, Papua Tengah diatur lewat UU No 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan UU No 16 Tahun 2022.
Sebelumnya, ketiga Rancangan Undang Undang (RUU) itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum akhirnya, ketiga UU tersebut disahkan Presiden Jokowi dan resmi berlaku.
Salah satu pertimbangan utama pengesahan ketiga UU pembentukan tiga provinsi baru di Papua itu adalah untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni membangun masyarakat yang adil dan makmur.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” bunyi UU tersebut.
Dengan resminya ketiga provinsi baru tersebut maka kini Papua sudah dipecah menjadi lima provinsi. Sebelumnya, Papua yang hanya terdiri satu provinsi dipecah menjadi dua dengan lahirnya Provinsi Papua Barat. Nantinya, masih akan ditambah satu provinsi lagi di Papua karena RUU-nya masih akan dibahas DPR. Sehingga, total provinsi di Papua menjadi enam. (Carol)