JAKARTA, Koranmadura.com – Sebanyak 10 partai politik (parpol) yang sudah mendafat sebagai peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam gagal lanjut ke verifikasi addministratif dan faktual karena belum melengkapi syarat pendaftaran.
Padahal, pendaftaran partai perserta pemilu ditutup pada Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 hari ini. Sehubungan dengan itu, KPU meminta parpol-parpol itu untuk memanfaatkan waktu tersisa melengkapi dokumen yang masih kurang.
Anggota KPU Idham Holik Sabtu 13 Agustus 2022 2022 menjelaskan, dari 31 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU, tetapi baru 21 partai yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap. “Sepuluh masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Idham Holik.
Dokumen-dokumen yang belum lengkap itu menyangkut persoalan input data oleh partai politik itu pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen.
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” kata Idham Holik.
Idham Holik meneruskan, “Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.”
Adapun ke-10 partai politik yang belum melengkapi dokumen itu adalah Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres. (Carol)