JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total, ada 40 partai yang mendaftar, tetapi baru 24 partai yang dokumen pendaftaranya dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Dari ke 40 parpol yang mendaftar pada kesempatan ini saya sampaikan, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers singkat, Senin 15 Agustus 2022 dini hari WIB.
Adapun 24 partai politik yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Juga ada Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selain mereka, masih ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, ada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Sementara dokumen ke-16 partai lainnya masih akan diteliti lagi oleh KPU. Idham Holik berjanji akan menginformasikan ke publik terkait perkembangan ke-16 partai yang dokumennya belum lengkap itu. (Carol)