BANGKALAN, koranmadura.com – Moch. Rahman Yopilatul asal Kabupaten Malang, salah seorang narapidana (Napi) binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapat remisi bebas di hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Mendengar surat keputusan yang dibacakan oleh petugas Rutan Kelas II-B Bangkalan, pria berumur 26 tahun itu tak bisa menahan isak tangisannya karena ditetapkan bebas. Dia adalah salah satu dari 133 Napi yang dapat program remisi yang dinyatakan bebas.
“Alhamdulillah, senang banget, mas, karena dapat remisi langsung bebas pulang,” kata dia, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dia mengaku dirinya divonis 18 bulan penjara karena menjual daging secara ilegal. Selama di Rutan Kelas II-B sudah dapat dua kali program remisi, yaitu hari Raya Iduladha dan di Hari Kemerdekaan saat ini. Total remisi yang diperolehnya sebanyak 2 bulan.
“Kami ucapkan terimakasih ke pihak rutan dan pemerintah. Saya tidak tahu kalau langsung pulang. Jadi, merasa kaget dan sedih karena senang,” ujar dia.
Pria lajang itu bercerita, selama di tahanan dirinya selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak Rutan Kelas II-B. Sebab, ingin lekas bebas dan bertemu dengan keluarganya adalah salah satu pendorong untuk berperilaku baik.
“Saya selalu ingat dengan orang tua saya yang ada di rumah, mas. Jadi, saya ingin cepat-cepat pulang,” ujarnya.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B, Achmad Wahyudi Santoso mengucapkan selamat atas Napi yang sudah mendapatkan remisi. Hadiah pengurangan masa tahanan ini tetap dijaga selama di tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
“Tetap berperilaku baik selama di tahanan. Karena jika di tahanan menunjukkan perilaku baik, kita ajukan program remisi selama memenuhi syarat,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)