JAKARTA, Koranmadura.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Dalam rapat tersebut, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak awal kasus tewasnya Bragadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Salah satu kejanggalan yang dibeberkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR itu adalah terkait Karo Penmas Humas Polri Brighen Ahmad Ramadan yang tidak menguasai kronologis peristiwa kematian Brigadir J.
“Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri,” kata Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPR.
Namun begitu, kini segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum. “Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tindak pidana secara pro justitia,” jelas dia.
Listyo Sigit Prabowo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri. “Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif,” ujar Listyo. (Carol)