PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Ali Masykur, dan sejumlah pihak TNI dan Kepolisian menyegel paksa empat tempat karaoke. Tempat karaoke tersebut masing-masing King Wan, Almahera, Moga Jaya, dan Hotel Putri.
Penutupan Karaoke tersebut sebagai tindak lanjut merespons keluhan masyarakat beberapa hari yang lalu. Sebab, karoke tersebut kembali beroperasi, padahal sebelumnya, sudah dilakukan penutupan oleh Pemkab karena melanggar peraturan daerah (Perda).
Perda yang dimaksud, yaitu Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang keterlibatan umum keamanan masyarakat. Dan Perda nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Plt Kasatpol PP Pamekasan, Saipul Amin mengatakan total sementara yang dilakukan penutupan tempat karaoke masih ada empat. Penutupan tersebut akan dilakukan hingga mereka memenuhi persyaratan-persyaratan.
“Sementara yang empat itu, (pelanggarannya) sementara tidak berizin. Kalau yang Putri itu berizin, tapi manual itu. Nanti dorong OSS, (sampai kapan disegel?) namanya disegel, sampai memenuhi persyaratan, baru bisa beroperasi lagi, ” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sebagai bentuk pencegahan lebih awal atas desakan sejumlah masyarakat.
“Kita meyaksikan penyegelan tadi, yang dilakukan Satpol PP dan kawan-kawan, itu bentuk pencegahan sebelum masyarakat yang mengadukan ke kami itu, melaksanakan pentupan paksa. Dan mereka akan melakukan penutupan paksa pada mereka yang melaksakan karaoke, kan,” terangnya.
Untuk menghindari itu, menurut politisi PPP tersebut pihaknya melakukan pencegahan dan penutupan. Namun hal itu, dilakukan secara manusiawi. “Persoalan mereka tetap beroperasi, ini di luar tanggung jawab kami DPRD Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)