JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran PDI Perjuangan lengkap. Masih ada lima partai lain yang juga dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang.
PDI Perjuangan mendaftar sebagai peserta pemilu ke KPU pada hari pertama jadwan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada Senin 1 Agustus 2022 bersama delapan partai lainnya. Namun ada ada tiga partai yang dokumennya dinyatakan belum lengkap oleh KPU. Ketiga partai itu adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur, dan Partai Daulat Indonesia.
Total ada sembilan partai politik yang mendaftar sebagai peseta pemilu 2024 pada hari pertama jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
“Pada hari pertama, 1 Agustus 2022, KPU telah menerima pendaftaran parpol yang disiarkan langsung oleh publik, ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU,” kata anggota KPU, Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Idham Holik melanjutkan, “Setelah kami menerima dokumen kami langsung melakukan pengecekan seperti pasal 173 ayat 3 (UU Pemilu) dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap, dokumen lengkap berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol. Maka kami sampaikan, enam partai yang sudah dinyatakan lengkap adalah PDIP, PKP, PKS, Perindo, NasDem, dan PBB.”
Pendaftaran partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administratif dan faktual. Namun, partai-partai yang memiliki kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. (Carol)