SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan.
Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.015 gram ke kabupaten paling timur Pulau Madura.
Satidaknya ada tiga orang ditangkap BNN Kabupaten Sumenep dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial F, A, dan AW. Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi pada Jumat, 19 Agustus 2022, lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, secara resmi baru dirilis pada Jumat, 26 Agustus 2022, siang.
Press release disampaikan langsung Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Muhamad Aris Purnomo di kantor BNN Kabupaten Sumenep. Hadir dalam kesempatan itu, di antaranya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi beserta jajaran Forkopimda setempat.
Menurut Aris, status ketiga tersangka tersebut ialah sebagai kurir. Ketiganya mengambil barang haram tersebut di daerah Pasuruan yang sudah ditaru di semak-semak (sistem ranjau).
“Dalam kasus ini mereka belum mengedarkan. Tapi sebagai kurir,” katanya. Aris juga menyebut, bahwa para tersangka diduga merupakan jaringan antarprovinsi.
Selain menangkap tiga orang dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2.015 gram, barang bukti lain yang juga berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya, berupa beberapa unit HP. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)