PAMEKASAN, koranmadura.com – 16 tersangka pelaku judi berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan mulai tanggal 19 Agustus hingga 21 Agustus 202 di beberapa lokasi di wilayahnya, diantaranya cafe yang berlokasi di eks Stasiun, Jalan Tronojoyo, Kelurahan Patemon, dan Cafe Bascame, di Jalan Kemuning.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
“Selanjutnya, anggota satreskrim melakukan upaya hukum, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku judi online jenis slot, dan 12 pelaku judi darat jenis judi remi bakaran dan gluduk/dadu,” jelas Rogib Triyanto, pada saat melakukan konferensi pers di gedung Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurutnya, para tersangka rata berasal dari Pamekasan meskipun ada beberapa tersangka juga ada yang berasal dari luar daerah.
“Modus mereka bermain judi untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Dari mereka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti judi online slot berupa sejumlah smartphone dan sebuah kartu tahapan Xpres BCA warna kuning, serta slip bukti transfer dengan jumlah uang Rp100 ribu sebagai dana saldo.
Sedangkan barang bukti judi darat jenis remi bakaran yang diamankan dua pack remi dan uang tunai sebesar Rp 1.308.000. Kemudian barang bukti judi darat jenis judi gluduk, satu set pelaratan dadu terdiri tiga buah dadu, satu tatakan dadu, satu buah tutup dadu, dan satu lembar beberapa dadu yang ada terdapat titik putih atau merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan enam.
“Mereka dikenai pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 KUHP, barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian, maka dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” jelasnya. (SUDUR/DIK)