JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Polri berlaku adil, transparan, dan akuntabel dalam menetapkan tersangka kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunahan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Begitu juga kepada mereka disangkakan melanggar kode etik.
“Untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Agustus 2022.
Hendardi meneruskan, “Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul.”
Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, menurut Hendardi, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.
“Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam tiga jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis,” kata Hendardi lagi.
Dia melanjutkan, “Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair.”
Sehubungan dengan itu, Hendardi berharap setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinformasikan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.
“Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional,” pungkasnya. (Carol)