JAKARTA, Koranmadura.com – Ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditempatkan di tempat khusus Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena terus berkelit. Ia dikonfirmasi terkait pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bahwa dia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dijelaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E sendiri meminta untuk menuliskan pengakuannya dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam pengakuan itu, Bharada E mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memberi perintah penembakan.
“Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS,” Listyo menandaskan.
Atas pengakuan dan berdasarkan sejumlah alat bukti, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tersangka lainnya adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bhara E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Carol)