JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch atau IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 25 anggotanya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambol, dari jabatan masing-masing. Langkah ini bagian dari upaya Polri membersihkan lembaga dari tangan-tangan kotor yang mencoreng institusi Polri.
“Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir Joshua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya Jumat 5 Agustus 2022.
IPW juga meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri yang menutup dan menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Sugeng Teguh Santoso lagi.
Pada bagian lain, IPW mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap memegang komitmen dalam menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut.
“Dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan,” papar Sugeng Teguh Santoso mengingatkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Padahal pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.”
“Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: c. menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” imbuhnya. (Carol)