JAKARTA, Koranmadura.com – Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. “Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, maka sekarang total lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka. Bahkan pengumuman Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Carol)