SAMPANG, koranmadura.com – Menjelang sidang pembacaan tuntutan terdakwa AM (14), atas kasus pembunuhan NH (7), yang diagendakan pada Rabu, 3 Agustus 2022 besok di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, salah satu keluarga korban meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tetap mengedepankan keadilan.
Salah satu keluarga korban, Lukman Hakim menyampaikan, pada prinsipnya tetap memasrahkan penuh dan memercayai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun PN setempat dalam proses peradilan terdakwa baik saat memberikan penuntutan maupun saat putusan dengan seadil-adilnya.
“Harapan kami dari pihak keluarga korban, mengingat korban ini terbunuh dengan tidak manusiawi. Pelakunya melakukan itu bukan karena spontan tapi ada dugaan perencanaan. Jadi kami meminta dan memohon kepada Kejari dan Pengadilan untuk memberikan hukuman kepada terdakwa dengan semaksimal mungkin,” ungkapnya berharap, Selasa, 2 Agustus 2022.
permintaan Lukman Hakim tersebut disebabkan, terdakwa sebelumnya hendak di massa oleh warga setempat. Namun karena berbagai upaya agar tidak main hakim sendiri, maka dirinya bersama keluarga kemudian memasrahkan perkara tersebut kepada pihak penegak hukum untuk diproses hukum dengan harapan tetap mendapat hukuman yang seadil-adilnya.
“Makanya nanti diharapkan pengadilan memutus terdakwa dengan seberat-beratnya, mengingat karena kesalahannya dan agar juga masyarakat Pulau Mandangin merasa teradili dan tidak ada lagi gerakan massa dari warga yang merasa prihatin terhadap korban,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)