BANGKALAN, koranmadura.com – Masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah mulai sadar akan pentingnya memiliki legalitas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), buktinya dua tahun terakhir ini mulai ada peningkatan.
Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 11 masyarakat yang sudah mendaftarkan hasil produknya. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 22 jenis prodak.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat menjelaskan, penambahan pendaftar HAKI tidak lepas dari upaya pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar hasil produknya memiliki legalitas dan tak ditiru oleh orang lain.
“Jika sudah punya legalitas hukum melalui HAKI maka hasil produk yang dibuat sudah menjadi hak yang mendaftar lebih awal,” kata dia, Kamis 18 Agustus 2022.
Dia memaparkan, untuk mendaftarkan HAKI minimal produk tersebut memiliki ciri khas yang berbeda dengan yang lain. Karena jika sama, maka secara otomatis akan tidak diterima. Sertifikat HAKI bisa keluar sekitar setahun setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kami di sini hanya fasilitator, dan memberikan surat rekomendasi untuk diteruskan ke pemerintah provinsi,” kata dia.
Dari puluhan yang mendaftarkan HAKI ternyata masih didominasi berupa produk Makanan dan Minuman (Mamin). Kata Salman, sapaan akrab dia, pengrajin seperti batik yang merupakan salah satu ciri khas Bangkalan sendiri masih relatif sedikit.
“Coba bayangkan, pada tahun 2021 ada 22 pendaftar HAKI, tapi 80 persen berupa Mamin. Sisanya hanya batik dan yang lain,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)