JAKARTA, Koranmadura.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selasa 9 Agustus 2022 pagi WIB. “Insyaallah sore nanti (diumumkan tersangka baru),” katanya.
Pengumuman tersangka baru ini, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, akan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sekitar pukul 16.00 WIB. “Iya betul (akan disampaikan kapolri di atas jam 16.00,” imbuhnya Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam peristiawa polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tersangka pertama yang ditetapkan Polri adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dan sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Satu tersangka lainnya adalah Brigadir K, yang juga bertugas sebagai sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
Fakta kematian Brigadir J terus terkuak dan semakin berbeda dari cerita hari-hari pertama ketika kasus ini mencuat ke publik. Dari awal disebutkan, Brigadir J meninggal dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan, mulai terkuat sedikit demi sedikit – berdasarkan laporan pengacara pihak keluarga Brigadir J – ada dugaan terjadi pembunuhan berencana dalam kasus ini. Itu terlihat juga dari pasal yang dijerat kepada tersangka Brigadir Ricky. (Carol)