PAMEKASAN, koranmadura.com – Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, karena memiliki narkotika golongan I jenis bukan tanaman (pil inex).
Penangkapan Kades berinisial B (37) tersebut dilakukan di dalam area indekos, Moga Jaya, Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Jum’at, 23.30 WIB, 12 Agustus 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan. Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti, 2 butir pil berwarna ungu pekat berlogo coca cola dengan berat kotor +/- 0,66 gram, 1 bungkus rokok sapoerna mild,” kata Nining Dyiah dalam press release, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, tersangka tersebut terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara karena yang bersangkutan sebagai pengguna. “Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (SUDUR/DIK)